TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 74 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau dijelaskan bahwa tugas dan fungsinya sebagai berikut :

1. Tugas Organisasi

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang kearsipan dan bidang perpustakaan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2. Fungsi Organisasi

a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang kearsipan dan bidang perpustakaan;

b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang kearsipan dan bidang perpustakaan;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kearsipan dan bidang perpustakaan;

d. Pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.